Oknum Kasubdit Regident Diduga Terima Aliran Dana Program Pelatihan Fiktif, KPK Dimana?

    Oknum Kasubdit Regident Diduga Terima Aliran Dana Program Pelatihan Fiktif, KPK Dimana?
    oknum Kasubdit Regident diduga menerima aliran dana program pelatihan (voucher).

    RIAU - Kabar tidak sedap menimpa Polda Riau. Pasalnya oknum Kasubdit Regident diduga menerima aliran dana program pelatihan (voucher).

    Menurut sumber berita ini, Program pelatihan voucher merupakan program satu pembeli satu pelatihan keselamatan berkendara. Dimana tanpa adanya sosialisasi, konsumen secara tidak sadar membeli voucher pelatihan tersebut dari dealer dan showroom yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

    Untuk voucher kendaraan bermotor Roda 2 ditarifkan senilai Rp 300.000, dan mobil (Roda 4 atau Roda 6 senilai Rp 500.000.

    Dihimpun dari berita yang viral dengan akun @cctv_mdan bahwa kegiatan ini fiktif secara terstruktur, sistematis dan masif, (30/4).

    Berdasarkan mekanisme alur pendistribusian voucher dalam kota Pekanbaru dapat diketahui bahwa team voucher RSDC, Biro jasa Samsat, Dealer, konsumen, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Pihak biro jasa memesan jumlah voucher dan klasifikasinya (R2, R4 atau R6) kepada pihak RSDC berdasarkan pelaporan yang dikirim oleh dealer tentang jumlah konsumen yang membeli kendaraan di dealer yang mereka handle.


    2. Team voucher RSDC menyiapkan dan mengantarkan jumlah voucher dan klasifikasi nya yang telah dipesan oleh pihak Biro jasa yang ada di samsat.


    3. Pihak dealer mendata jumlah konsumen yang membeli kendaraan lalu pihak dealer melaporkan ke pihak Biro jasa yang telah bekerjasama dengan mereka.


    4. Setelah menerima voucher yang telah dikirim oleh pihak RSDC, Masing-masing Biro jasa mendistribusikan voucher tersebut ke dealer yang mereka handle.


    5. Konsumen membeli kendaraan (R2, R4 atau R6) ke dealer.


    6. Pihak dealer mendistribusikan voucher yang telah mereka terima dari pihak Biro jasa dan kemudian memberikannya kepada konsumen yang telah membeli kendaraan kepada mereka.


    7. Konsumen yang mendapatkan voucher pelatihan yang diberikan oleh pihak dealer tersebut dapat membawa voucher tersebut ke kantor RSDC untuk mendapatkan pelatihan dalam berkendara (R2, R4 atau R6).

    Sedangkan mekanisme alur pendistribusian voucher luar kota Pekanbaru team voucher RSDC, Kasatlantas, Baur STNK, Baur BPKB di Samsat, Dealer, Konsumen.

    Konsumen yang membeli kendaraan ada yang tidak mendapatkan voucher pelatihan. Dalam hal ini jelas tidak sejalan dengan brand program voucher tersebut, yaitu "Satu Pembeli Satu Pelatihan", dimana setiap pembeli kendaraan wajib diberikan voucher pelatihan.

    Selanjutnya bagi konsumen yang mendapatkan voucher pelatihan justru  tidak mengetahui fungsi dari voucher tersebut sehingga tidak ada pengklaiman atas voucher tersebut ke RSDC.

    Berdasarkan rumor yang beredar, bahwa kendati tidak ada pengklaiman voucher oleh konsumen ke pihak RSDC namun pelaksanaan serah terima uang voucher dari Juni 2014 hingga April 2024 masih berjalan setiap harinya. Serah terima uang voucher tersebut salah satunya dilakukan oleh oknum Biro jasa (EG) di Samsat Kota Pekanbaru Jalan Gajah Madha.

    Dapat diketahui pula berdasarkan rekapitulasi yang ditulis tangan oleh oknum Biro jasa Samsat Kota Pekanbaru (EG) dalam satu hari pendapatan uang program pelatihan voucher fiktif mencapai nilai Rp 478.200.000. Namun dalam tulisan (EG) juga di tuliskan bahwa nominal tersebut dibagi 2. Dalam hal ini di sinyalir bahwa pembagian tersebut 50% diarahkan ke oknum Kasubdit Regident untuk didistribusikan ke jajaran Ditlantas Polda Riau.

    Setelah dilihat kembali dipostingan tersebut sudah tidak ada lagi. Diduga pihak terkait sudah "Cawe - Cawe" dengan menghilangkan barang bukti. Namun awak media ini sempat mendapatkan data - data yang sudah viral sebelum di takedown.

    Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya terkait kerugian negara yang disebabkan anggotanya.

    Dalam waktu dekat, awak media mencoba melakukan konfirmasi secara tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

    riau pekanbaru
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Capai Literasi Terbaik, 10 Sekolah Dasar...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami