Medan – Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/4/2024).
Diketahui, pada tangki itu tampak bertuliskan PT Bumi Alam Lestari (BAL) pengangkut BBM diduga menurunkan muatan (kencing) di salah satu gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Sementara pemilik gudang yang berinisial RUD mengharapkan setiap mobil tangki yang mengangkut BBM singgah di gudangnya dan menurunkan muatannya (kencing).
Dalam hal ini kedua belah pihak apabila usahanya ini tidak mengantongi izin maka akan dijerat dengan Undang-undang Migas.
Baca juga:
Polres Sergai Beri Dukungan Mental Tahanan
|
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faiza saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya peredaran BBM ilegal.
"Tidak mengetahui adanya peredaran BBM ilegal. Kami akan mengecek lokasi tersebut, ” ungkap Kasat Reskrim menjawab konfirmasi awak media melalui via WhatsApp.