Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Achiruddin Hasibuan dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Medan

    Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Achiruddin Hasibuan dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Medan
    Berkas perkara dinyatakan lengkap, Achiruddin Hasibuan dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Medan, Rabu (27/6).

    MEDAN - Polda Sumatera Utara telah melimpahkan AKBP Achiruddin Hasibuan tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

    "Ya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengirim tersangka AKBP AH beserta barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral ke Kejari Medan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), tahap II, " kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/6).

    Ia mengungkapkan, pelimpahan tersangka AKBP AH beserta barang bukti ke Kejari Medan pada Selasa 27 Juni 2023. Lalu, penyidik dan jaksa mengantarkan AKBP AH ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

    "Saat AKBP AH diantar ke Rutan Tanjung Gusta, situasi dalam keadaan aman dan baik, " ungkapnya.

    Kasus ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

    Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan bukannya melerai malah membiarkan anaknya bergumul. Akibatnya, AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka memberikan kesempatan untuk terjadinya penganiayaan atau pengancaman.

    "Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), (2) Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, " pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Al)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tindaklanjut Keluhan Agen Travel, Kadishub...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    KPU Karo Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

    Ikuti Kami